Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DLH Tegaskan Buang Sampah Sendiri ke TPA Gratis

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 22 Februari 2018 - 17:12 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Isu mengenai pungutan bagi warga yang membuang sampah sendiri ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah dibantah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Hal itu ditegaskn Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Persampahan dan Limbah B3, DLH Kobar M Robiannor saat dihubungi Borneonews melalui telepon selulernya, Kamis (22/2/2018).

"Masalah itu sudah kami luruskan semalam, yang berbayar buang sampah ke TPA itu yang kolektif (melalui jasa angkutan sampah) atau golongan usaha bukan untuk individu, kami justru terima kasih kepada individu masyarakat yang telah membuang langsung sampahnya ke TPA," kata Robi.

Ia menambahkan pengenaan retribusi daerah itu khusus bagi golongan usaha industri yang mengangkut atau memusnahkan sendiri limbah industrinya di TP. Bukan untuk masyarakat per individu sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan Pasal 6 Huruf E.

"Jadi individu tidak dibebani biaya jika dia dengan sukarela mengantarkan sampahnya sendiri ke TPA. Yang dibebani membayar itu jika individu tersebut menggunakan jasa angkutan sampah untuk mengambil sampah tersebut di rumah dia," ucapnya.

Menurut informasi yang Borneonews terima retribusi TPA Baru Trans hanya sebatas edaran dan sosialisasi belum ada penarikan secara langsung. (HARDI/B-8)


TAGS:

Berita Terbaru