Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penabrak Mahasiswi Stikes Eka Harap Dijadikan Tersangka

  • Oleh Budi Yulianto
  • 22 Februari 2018 - 20:22 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya akhirnya menetapkan pengemudi mobil Terios dengan nomor polisi KH 1158 AW, Ren (32) warga Jalan Menteng, sebagai tersangka.

"Hari ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Kamis (22/2/2018) petang.

Ren dijerat dengan Pasal 310 ayat 4, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam tahun penjara.

Ren terlibat kecelakaan dengan pengendara motor Mio GT KH 5806 KI yang dikendarai oleh mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Eka Harap, Palangka Raya, Raudatul Badawiyah.

Akibatnya, mahasiswi asal Desa Babay, Kelurahan Babay, Kabupaten Barsel ini tewas seketika setelah disambar mobil tersebut. Peristiwa terjadi di Jalan Tjilik Riwut Km 23,5, Kelurahan Tumbang Tahai, Kecamatan Bukit Batu, Rabu (21/2/2018) sekitar pukul 06.30 WIB.

Sebelum peristiwa terjadi, Ren meluncur dari arah Palangka Raya menuju Kasongan. Mendekati TKP, dia bermaksud mendahului truk yang ada di depannya. Tidak disangka, korban meluncur dari arah sebaliknya.

Karena jarak sudah begitu dekat, mobil Terios menabrak samping kanan motor hingga mengakibatkan pengendara motor terjatuh dan meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala. (BUDI YULIANTO/B-11)

Berita Terbaru