Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Lurah Baamang Tengah Sebut Hasil Pungli untuk Disetorkan ke Camat

  • Oleh Naco
  • 23 Februari 2018 - 14:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus pungutan liar yang menyeret mantan lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Karyadi akan segera memasuki babak akhir. Terdakwa sudah memberikan keterangannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dalam sidang itu, menurut JPU Kejari Kotawaringin Timur, Lilik Haryadi, terdakwa menceritakan pungutan yang dilakukan terhadap korban M Adenan hingga menyeretnya harus duduk di kursi pesakitan tersebut.

"Ada beberapa fakta yang disampaikan oleh terdakwa saat kesempatannya memberikan keterangan," kata Lilik, Jumat (23/2/2018). 

Di antaranya yang cukup mengejutkan, menurut jaksa, Karyadi mengaku pemungutan terhadap warga yang ingin membuat surat tanah melalui kelurahan bukan kali pertama, melainkan sudah sering kali.

Pungutan itu dibagi tiga, selain jatah untuk lurah, uang itu juga dibagi untuk petugas bagian administrasi serta camat setempat. "Dia tidak menyangkal kalau pungutan seperti itu sudah sering dilakukan," ujar Lilik.

Ada beberapa tahapan kelurahan mengeluarkan surat tanah. Setelah tanah itu diukur dan diproses di tingkat kelurahan selanjutnya diserahkan ke bagian kecamatan. Camat bertugas mengetahui dan membubuhkan tanda tangannya di surat tanah itu.

Di situlah peran camat sehingga mendapatkan jatah juga untuk setiap pembuatan surat tersebut. Akibat kerap kali melakukan tindakan seperti ini apes bagi Karyadi yang diciduk oleh Tim Saber Pungli Polres Kotim, saat memungut Rp1,5 juta dari M Adenan yang mengajukan pembuatan surat tanah.(NACO/B-11)

Berita Terbaru