Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kediri Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wah... Jatah untuk Kelurahan dan Kecamatan 5 Persen Dari Harga Tanah

  • Oleh Naco
  • 23 Februari 2018 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pungutan berjamaah dalam pembuatan surat tanah nampaknya bukan isapan jempol belaka. Hal itu terungkap dari pengakuan mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi.

Saat ini Karyadi menyandang status sebagai terdakwa setelah terseret dalam pusaran korupsi melakukan pungutan di setiap pembuatan surat tanah.

Pengakuan Karyadi, pungutan setiap pembuatan surat tanah bukan hal baru baginya, bahkan untuk menerbitkan satu surat keterangan tanah (SKT) mereka mematok jatah lima persen dari harga tanah.

"Pengakuan terdakwa saat sidang pungutan itu besarannya tergantung harga tanah. Pokoknya bagian mereka 5 persen dari harga tanah," tegas JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Jumat (23/2/2018).

Namun demikian, pungutan itu tidak dinikmati sendiri oleh lurah. Agar semuanya lancar, uang dari warga yang ingin membuat surat tanah dibagi-bagi, baik itu untuk petugas bagian administrasi yang mengetik dokumen tanah itu hingga camat.

Dalam memberikan keterangannya, Karyadi tidak berbelit-belit. Dia kooperatif memberikan keterangannya. Dan rencananya pekan mendatang JPU akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa. (NACO/B-11)

Berita Terbaru