Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ogan Komering Hulu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Boleh Menyaksikan Kampanye Namun Ada Syaratnya

  • 23 Februari 2018 - 19:12 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Walman Tristianto menyampaikan, aparatur sipil negara (ASN) tidak dilarang menyaksikan kampanye para pasangan calon kepala daerah. 

Namun ada syarat-syarat yang harus ditaati agar ASN tidak terkena sanksi disiplin. Yakni, ASN bisa menyaksikan kampanye di luar jam kerja. Kemudian, tidak mengenakan atribut paslon yang berkampanye.

"Selanjutnya, tidak memakai pakaian dinas saat menyaksikan kampanye dan tidak menggunakan sepeda motor dinas atau mobil dinas mau pun pasilitas lainnya yang dimiliki oleh pemerintah daerah," kata Walman saat ditemui Borneonews di Kantor Panwaslih Gumas, Jumat (23/2/2018).

Walman menegaskan pihak penyelanggara pemilu, baik Panwaslih mau pun Komisi Pemikihan Umum (KPU) tidak membatasi hak-hak ASN dalam pilkada Kabupaten Gumas. Namun, harus dalam koridor aturan.

"Masyarakat yang sudah memilki hak pilih. Supaya menentukan hak pilih pada saat pemungutan suara 27 Juni 2018," cetusnya. 

Terkait netralita ASN, lanjutnya, bila terbukti mengkampanyekan salah satu pasangan calon, dampaknya bakal menuai sanksi untuk ASN yang bersangkutan. (EPRA SENTOSA/B-8).

Berita Terbaru