Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Status Kawasan Jadi Kendala Warga Kasongan Sertifikatkan Tanah

  • Oleh Abdul Gofur
  • 23 Februari 2018 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Sejumlah warga Kasongan Kabupaten Katingan tak bisa mengurut sertifikat tanah karena areal yang mereka ajukan masuk dalam kawasan hutan.

Padahal tanah itu berada di tengah kota Kasongan.

"Kemarin ada program pengurusan sertifikat gratis oleh pemerintah, selain di sejumlah tempat Kelurahan Kasongan Lama termasuk tempat kita yang kami tinggali juga informasinya masuk program itu, tapi ternyata di komplek kami masih belum bisa disertifikatkan," ujar Yani warga Jalan Soekarno - Hatta Kasongan, Jumat (23/2/2018).

Menurutnya, di komplek tempat tinggalnya itu dinyatakan masih berstatus kawasan hutan. Sehingga belum bisa diurus terkait sertifikat tanahnya.

"Sebenarnya ini kesempatan ada program sertifikat gratis itu, tapi karena di tempat kami statusnya masih kawasan hutan jadi belum bisa mengurus sertifikat itu."

Padahal, di komplek rumahnya sudah berdiri puluhan rumah dan juga jalan sudah beraspal mulus.

"Listrik PLN juga sudah masuk, tapi anehnya masih masuk kawasan hutan," keluhnya.

Irpansyah, warga Jalan Soekarno-Hatta lainnya juga mengaku kesal dengan areal yang ada di komplek rumahnya.

"Sudah lama sebenarnya sebelum ada program sertifikat gratis itu kami sudah pernah menanyakan ke pihak Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Katingan, mereka bilang kalau di komplek kami masih belum bisa diurut sertifikatnya, kecuali pemerintah mengusulkan ke pusat untuk merubah statusnya," katanya.

Menurutnya, sertifikat tanah atau rumah dinilai sangat penting artinya. Sebab sertifikat dapat menjadi jaminam pinjaman kredit lunak di bank.

"Selama ini kami hanya memiliki surat keterangan tanah (SKT) saja, tapi kalau sertifikat kan lebih aman lagi," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru