Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Diminta Gerak Cepat Evaluasi Perda Retribusi Kota Palangka Raya

  • Oleh Testi Priscilla
  • 24 Februari 2018 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto meminta agar Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bergerak cepat dalam mengevaluasi perda pajak dan retribusi milik Palangka Raya.

"Perda Pajak dan Retribusi telah selesai 2016 dan awal 2017 sudah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi. Tapi ini sempat mandek cukup lama. Nah awal Februari 2018 ini telah diselesaikan oleh pemerintah pusat dan telah diserahkan ke Biro Hukum Provinsi Kalteng," kata Riduanto, Sabtu (24/2/2018).

Setelah turun dari Kementerian Dalam Negeri, menurut Riduanto nantinya tinggal disahkan oleh pemerintah kota dan diimplementasikan kepada masyarakat.

"Kita harapkan agar Perda yang telah berada di Biro Hukum Pemprov Kalteng bisa segera dievaluasi dan diserahkan kepada pemerintah kota. Jika ada yang perlu disesuaikan setelah evaluasi, maka kita akan selesaikan bersama-sama," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru