Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kotawaringin Timur Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tanah Wakaf Harus Didaftarkan ke Kemenag

  • 24 Februari 2018 - 19:20 WIB

BORNEONEWS, SAMPIT - Tanah wakaf atau tanah yang dihibahkan oleh masyarakat kepada negara harus didaftarkan terlebih dahulu ke Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu merupakan instruksi Presiden RI, Joko Widodo yang disampaikan oleh kepala Kantor Wilayah Kalimantan Tengah, Masrawan saat menghadiri rapat kerja lintas agama di ruang paripurna DPRD Kotim, Sabtu (24/2/2018).

Masrawan mengatakan, tanah hibah itu nantinya diperuntukkan pembangunan rumah ibadah, baik itu masjid, gereja, vihara dan lainnya. Ia juga mengatakan, pihaknya sudah bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di setiap daerah agar nantinya yang berhubungan dengan tanah hibah dapat dilayani secara cepat dan gratis.

"Segala urusan tanah hibah nantinya dapat berproses secara cepat dan gratis. Semua ini merupakan instruksi dari Presiden Republik Indonesia," ucap Masrawan.

Selain itu, dirinya juga meminta agar pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dapat dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut bertujuan agar segala urusan dapat berproses tanpa memakan waktu hingga berlarut-larut.

"Orang berbuat baik jangan dipersulit. Ibadah jangan ditunda-tunda. Maka dari itu PTSP harus berjalan dan memberikan pelayanan terbaik," tuturnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)

Berita Terbaru