Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tasikmalaya Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sering Beralasan Lewat Karyawannya, Notaris Joni Sempat Ditegur Hakim

  • Oleh Naco
  • 26 Februari 2018 - 18:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana sempat menegur DR Joni Tanda, notaris yang dijadikan sebagai saksi dalam kasus penipuan yang menyeret terdakwa Yoris Adi Saputra dan Hasan Maulana, lantaran saat ditanya, Joni sering kali menjawab tidak tahu.

Dia beralasan itu urusan karyawannya, bukan urusannya, seperti halnya saat hakim menanyakan berapa jumlah nasabah perumahan PT Adhi Karya Property yang akta notarisnya melaluinya.

"Jangan seperti itu, tidak tahu-tidak tahu, jangan lempar ke karyawan, itu tugas saudara," kata hakim membuat Joni terdiam, saat sidang Senin (26/2/2018) itu.

Joni juga sempat berulang kali ditanya dengan persoalan sama, terkait adanya bukti sertifikat perumahan yang dibiayai Bank Syariah Mandiri (BSM) masih ada ditangannya.

"Ini ditarik lagi karena ada perubahan yang mulia, atas permintaan bank makanya ditarik," tegasnya.

Joni juga mengakui pembiayaan perumahan Darto itu sudah dicairkan bank saat proses hukum bergulir ke Polda Kalteng. Sementara biaya akta notaris melaluinya sampai kini belum diselesaikan.

"Belum ada yang dibayar biaya notarisnya sampai sekarang," pungkasnya, dalam kasus yang merugikan BSM sekitar Rp33,15 miliar tersebut.

Kasus penipuan ini terbongkar, setelah Darto mengajukan pembiayaan perumahannya di BSM, di mana dari 201 rumah sebagian menggunakan dokumen nasabah fiktif. (NACO/B-6)

Berita Terbaru