Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dorong Percepatan Penerimaan PAD Melalui Pajak dan Retribusi Jasa Usaha

  • Oleh Ramadani
  • 26 Februari 2018 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Pemerintah Kabupaten Barito Utara menggalakkan penarikan pungutan retribusi pajak dan jasa usaha. Upaya itu dilakukan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah serta mendorong percepatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD).

Demikian disampaikan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Barito Utara Sapto Nugro dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hendro Nakalelo pada Sosialisasi Retribusi Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Kabupaten Barito Utara di Aula Bappeda Litbang, Senin (26/2/2018).

Hendro Nakalelo mengatakan, retribusi daerah merupakan sumber PAD yaitu pendapatan yang diperoleh daerah dan dipungut berdasarkan perundang-undangan dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2011, di mana ada penambahan item pungutan baru.

“Dalam rangka menindaklanjuti hal itu, maka pada tahun ini Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberlakukan retribusi karcis masuk objek wisata yang terdiri atas karcis masuk untuk anak–anak dan orang dewasa,” katanya.

Selain itu juga diberlakukan karcis masuk pedagang asongan atau pedagang kaki lima, pinjam pakai tempat untuk acara atau kegiatan, sosialisasi, dan lain lain. Karcis parkir kendaraan baik roda dua dan roda empat serta sewa sepeda air di sungai objek wisata yaitu Dam Trinsing.

“Sosialisasi ini adalah upaya pemkab untuk meningkatkan perekonomian daerah dalam rangka mendorong percepatan penerimaaan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi jasa usaha. Sehingga diharapkan pelaksanaan pemungutan retribusi jasa usaha ini dapat dilaksanakan secara optimal sesuai potensi yang dimiliki Kabupaten Barito Utara,” katanya. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru