Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kaimana Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Jual Vape kepada Anak di Bawah Umur

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 26 Februari 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penjual rokok elektrik atau vape diminta untuk tidak menjual kepada anak di bawah umur. "Para penjual vape harus mengetahui umur pembelinya agar tidak dibeli oleh anak di bawah umur," kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kobar, Mustawan Lutfi, Senin (26/2/2018).

Ia berharap, orang tua dan guru memantau apa saja yang dibawa oleh anak didiknya ke sekolah maupun di rumah. Pihaknya juga akan menginterogasi jika menemukan ada anak yang membawa vape dan liquid dari vape tersebut untuk mengetahui asal benda itu.

Menurutnya, saat ini pelajar punya cara sendiri untuk mengonsumsi rokok elektrik. Yaitu dengan menggunakan fitting lampu sebagai prantara pengganti rokok elektrik.

"Untuk saat ini penggunaan fitting lampu sebagai prantara pengganti rokok elektrik belum ditemukan. Tetapi dulu pernah ada kasus seperti itu. Mereka menikmati fitting lampu tersebut di rental playstation, itu pun masih anak di bawah umur," terang Lutfi, Senin (26/2/2018).

Fitting lampu itu sebenarnya benda umum yang disalahgunakan. Akan tetapi, orang tua dan guru patut curiga jika anak membawa alat tersebut. (HARDI/B-2)

Berita Terbaru