Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Korupsi Pasar Pelita Hilir di Banjarmasin

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 26 Februari 2018 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Murung Raya, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banjarmasin,  menangkap SP, DPO terpidana kasus korupsi Pasar Pelita Hilir, Senin (26/2/2018).

Kepala Kejari Murung Raya (Mura) Robert P Sitinjak, mengatakan, terpidana kabur pada 2016, tepatnya saat akan dieksekusi menindaklanjuti vonis pengadilan. Kejaksaan pun menetapkannya sebagai DPO.

"Kami melakukan pengintaian selama dua tahun. Saat itu ada kesulitan, sebab dia kerap kali kabur dan berpindah tempat. Akhirnya kami tangkap di Banjarmasin," kata Robert.

Dia menelaskan, penangkapan dilakukan pagi sekitar pukul 07.30 WIB yang. Tersangka diamankan di Kecamatan Banjarmasin Timur, Provinsi Kalsel. Selanjutnya SP dijebloskan ke penjara untuk menjalani hukumannya.

Ada empat orang terjerat dalam pusaran korupsi pembangunan Pasar Pelita Hilir. Dalam proses, salah satu terdakwa melarikan diri saat akan diekesekusi.

Adapun tersangka AS divonis bebas Mahkamah Agung, kemudian Fakhrurozi divonis empat tahun penjara, serta Fahrudin divonis lima tahun penjara. (RISKI RIVALDO/B-11)

Berita Terbaru