Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD Harapkan Perda Pajak dan Retribusi Palangka Raya Segera Diundangkan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 27 Februari 2018 - 10:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palangka Raya Riduanto mengharapkan agar peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi dapat segera diundangkan.

"Kita harapkan tentu perda tersebut sesegera mungkin untuk dapat diundangkan. Supaya ada payung hukum yang melingkupinya," kata Riduanto, Selasa (27/2/2018).

Selain diundangkan juga Riduanto berharap perda ini segera diikuti dan diperkuat dengan peraturan wali kota (Perwali) sebagai pedoman pelaksanaan perda itu nantinya.

"Kalau semua sudah selesai, kita harapkan perda ini nantinya bisa menjadi bahan acuan oleh seluruh SOPD terkait di lingkup Pemko Palangka Raya dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi," kata Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Kota Palangka Raya ini.

Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini menambahkan, dengan selesainya evaluasi dan diundangkan perda pajak dan retribusi, maka dengan itu SOPD terkait di lingkup Pemko Palangka Raya dapat secepatnya melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat terkait keberadaan perda tersebut termasuk  implementasinya di lapangan.

Sebelumnya Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Riati Sinta mengatakan perda pajak dan retribusi yang sempat mandek di pemerintahan pusat selama hampir setahun ini, kini telah diserahkan kepada Biro Hukum Provinsi untuk dikaji dan dievaluasi hasilnya. 

"Perda tersebut sudah turun, saat ini masih dikaji dan dievaluasi di pemprov, setelah selesai baru akan kembali diserahkan kepada kita selaku SOPD terkait di Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Kita tunggu hasil dari rekan-rekan di Pemprov terlebih dahulu," katanya. (TESTI PRISCILLA/B-5)

Berita Terbaru