Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rembang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkara 2 Kasus Korupsi Dana Desa Bakal Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekan Ini

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2018 - 11:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berencana melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang mereka tangani, Kamis (1/3/2018)

"Semuanya sudah rampung, tinggal melimpahkannya saja ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya, bersamaan dengan sidang tuntutan pungli lurah untuk pelimpahannya," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Selasa (27/2/2018).

Hendriansyah menjelaskan, dua perkara tipikor yang akan mereka limpahkan itu yakni kasus dana desa di Tumbang Bajanei, Kecamatan Telaga Antang, yang menyeret mantan Pj Kades Selwinoto, dalam kasus ini kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.

Kemudian kasus dana desa di Tumbang Maya, Kecamatan Antang Kalang, yang menyeret mantan Kepala Desa, Lilis Suryani, dari perhitungan penyidik kerugian negara mencapai Rp390 juta.

Lanjut Hendriansyah, untuk dua tersangka saat pelimpahan ini masih tetap dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. Setelah sidang perdana digelar keduanya baru akan dititipkan di rumah tahanan Palangka Raya untuk memudahkan proses sidang.

Setelah perkara tersebut dilimpahkan tinggal menunggu jadwal penetapan sidang dari pengadilan. Sepanjang 2018 ini Kejari Kotim untuk perkara Tipikor sudah melakukan proses sidang terhadap perkara lurah pungli, Karyadi. 

Setelah kasus ini dua kasus dana desa ini akan kembali menambah daftar proses perkara korupsi yang akan kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. (NACO/m)

Berita Terbaru