Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Labuhanbatu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Gunung Mas Yang Kena OTT Belum Jadi Tersangka

  • 27 Februari 2018 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kasus Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Gunung Mas dengan inisial SN, 57, yang terjaring operasi yangkap tangan (OTT) oleh anggota Satreskrim Polres Gunung Mas masih dalam tahap penyelidikan.

Bahkan hingga saat ini polisi belum menetapkan ASN tersebut sebagai tersangka.

Kapolres Gunung Mas AKBP Yudi Yuliadin menyampaikan terkait dengan penanganan kasus ASN Gunung Mas ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Polda Kalteng.

"Karena untuk perkara Tipikor itu harus ada atensi kusus dari polda. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan kedepannya, kesalahan prosesur atau yang lainnya" ujar Yudi saat dibincangi wartawan di GPU Tampung Penyang Kuala Kurun, Selasa (27/2/2018).

Pihaknya sangat berhati-hati untuk menangani kasus itu. Dia berharap semua pihak supaya bersabar menunggu penanganan kasus ASN Gunung Mas.

"Kami akan melakukan rapat kecil beserta instansi-instansi yang berkompeten dibidang itu, saksi ahli juga kita berkoordinasi dengan mereka," terangnya.

Dia melanjutkan, meski saat ini SN tidak ditahan dan masih beraktivitas seperti biasa, namun kapores memastikan kasus itu tetap dilanjukan. 

"Kita pun tahapannya masih lidik. Setelah tertangkap itu tidak ditahan, karena masih butuh prosedur yang kita lakukan. Untuk menghindari kesalahan prosedur dalam penanganan perkara. Kita menunggu gelar di polda dulu, yang bersangkutan belum tersangka," ucapnya.

Diketahui, seorang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas terjaring OTT oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas, Kamis (22/2/2018) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Gumas AKBP Yudi Yuliadin melalui Kasat Reskrim AKP Keris Aji Wibisono menyampaikan, ASN yang terjaring OTT dengan inisial SN, 57.

Tersangka SN ditangkap disalah satu warung di Jalan Letjen Suprapto, Kuala Kurun dengan barang bukti uang tunai Rp5 juta rupiah dari korban. 

"Modus tersangka meminta uang sebagai biaya pengurusan penerimaan tenaga honor di Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Gumas, tanpa mengikuti tes," terang Keris Aji melalui pesan Whats App, Jumat (23/2/2018). (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru