Aplikasi Sistem Pemetaan Suara Pemenangan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jangan Gunakan Potas untuk Tangkap Ikan

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 27 Februari 2018 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ketua DPRD Kotawaringin Barat (Kobar) mengimbau agar nelayan tidak menggunakan alat tangkap potas. Sebab, penggunaan potas bisa mengganggu ekosistem dan tidak ramah lingkungan.

"Ikan yang kecil-kecil akan mati karena potas dan ini melanggar undang-undang. Saya mengharapkan masyarakat berhenti menggunakan potas atau tuba," kata Ketua DPRD Kotawaringin Barat Triyanto, Selasa (27/2/2018)

Pernyataan itu ia ungkapkan karena beberapa waktu lalu di Daerah Simpang Runtu, Desa Dusun Purnama Sari, ada yang menggunakan potas untuk menangkap ikan.

Triyanto menjelaskan, menangkap ikan dengan alat yang tidak ramah lingkungan tidak hanya mengancam keberlanjutan pemanfaatan sumber daya alam. Namun juga melanggar Undang-Undang No 31/2009 tentang Perikanan.

Dalam pasal 84, menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal enam tahun penjara serta denda maksimal sebesar Rp1,2 miliar. Oleh sebab itu, Dewan mengimbau agar dalam menangkap ikan jangan menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan.

"Ingat kita punya anak cucu yang masih ingin makan ikan. Jangan kalian bunuh bibit-bibit ikan yang nantinya menjadi konsumsi anak cucu kita. Berdosa besar kalau kita sampai melakukan ini," pesannya. (HARDI SARJITO/B-2)

Berita Terbaru