Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lebong Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bank Syariah Mandiri Berani Pinjamkan Dana Talangan Karena Ada Akseptasi Bank Mandiri

  • Oleh Naco
  • 27 Februari 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penipuan dan perbankan yang merugikan direktur PT Sinar Bintang Mentaya, Ramlin Mashur dengan kerugian Rp10 miliar dengan terdakwa Aldino Akbar Maulana dan Ashadi Caesar digelar, mendengarkan keterangan saksi Amirsah, pegawai Bank Syariah Mandiri.

Dari keterangan Amirsah, pihaknya berani meminjamkan dana talangan untuk perusahaan penjual solar itu, yakni PT Surya Sena Sejahtera karena adanya akseptasi dari Bank Mandiri, dalam dokumen SKBDN untuk pembelian solar sebanyak 1.000 KL tersebut.

"Kami berani mencairkan dana (talangan) terlebih dahulu karena ada akseptasi dari Bank Mandiri, makanya kami bayar di awal," kata Amirsah, Selasa (27/2/2018) di hadapan majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana dan JPU Kejari Kotim tersebut.

Apa yang disampaikan Amirsah langsung ditanggapi oleh Ashadi. Menurutnya, akseptasi itu bukan dari Bank Mandiri melainkan dari pihak pemohon yakni Ramlin Mashur. "Maksud saksi akseptasi itu dari Bank Mandiri, karena saksi tidak tahu soal nasabah," tegas Ega.

Meski dijelaskan, Amirsah tetap pada keterangannya, begitu juga dengan Ashadi tetap pada tanggapannya, saat ditanya penegasannya oleh majelis hakim.

Sementara itu, lebih lanjut Amirsah mengatakan, untuk dokumen surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) jika sudah ditandatangani oleh pemohon, artinya pemohon sudah memahami apa yang menjadi isi dalam dokumen tersebut. 

"Karena kalau sudah tanda tangan bahwasanya sudah memahami apa yang sudah menjadi ketentuan dalam SKBDN, pihak bank juga harus memberikan penjelasan," tegasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru