Aplikasi Rekapitulasi Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Selidiki Pelaku Illegal Logging di Kapuas

  • 27 Februari 2018 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polisi menyelidiki pelaku illegal logging di Kapuas. Penyelidikan itu menindaklanjuti temuan kayu log jenis rimba campuran yang disita oleh tim gabungan Polres Kapuas dan Resmob Polda Kalteng dibantu oleh Polsek Mantangai pada 22 Februari 2018 lalu.

"Kita akan meningkatkan penyelidikan terhadap pelaku yang diduga melakukan illegal logging," kata Dirkrimsus Kombes Pol Sumarto saat konferensi pers di Desa Budi Mufakat, Selasa (27/2/2018).

Tangkapan 3.500 kayu log campuran ini berdasarkan hasil lidik dan informasi dari masyarakat.

Di tempat yang sama, Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar menambahkan, pihaknya mengamankan kayu log di tiga titik, yakni di Desa Kalumpang 1.000 potong, Desa Katunjung 1.000 potong kayu log dan anak sungai Kapuas sekitar 1.500 potong kayu log.

"Untuk pelaku sendiri sampai saat ini belum diketahui. Namun kami masih melakukan lidik," ungkapnya.

Untuk hasil tangkapan kayu log 3.500 potong, Polres Kapuas akan melakukan koordinasi dengan pihak Pengadilan untuk melakukan lelang kayu tersebut.

"Saat ini belum ada koordinasi dengan pihak pengadilan untuk proses lelang. Nantinya hasil lelang tersebut disetor ke kas Negara, karena kayu-kayu tersebut pada saat diamankan tidak ada pemiliknya," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru