Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Malang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas BNNP Kalteng Ringkus Residivis Saat Asik Timbang 250 Gram Sabu

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 Februari 2018 - 00:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah meringkus seorang residivis kasus narkoba saat sedang asik menimbang 250 gram sabu, Sabtu (17/2/2018).

Pelaku diketahui berinisial MT. Ia diamankan di tempat tinggalnya, yakni sebuah barak di Jalan Salampak Umar, Palangka Raya. Saat ini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi BNNP Kalteng.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Lilik Heri Setiadi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengirim sabu dari Kalimantan Timur menuju Kalteng menggunakan jasa Tiki.

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa sabu tersebut akan diambil MT. Residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kasongan itupun terlihat mendatangi kantor Tiki di Jalan G Obos.

Ia kamudian membawa sesuatu ke barak sewaannya. "Pada saat kita gerebek, dia sedang menimbang untuk dibagi ke paket kecil. Sempat dibuang tapi berhasil kita amankan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, MT dijerat Pasal 114, Ayat 2 junto Pasal 112, Ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru