Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Per Maret 2018, Tidak Ada Lagi Jam Istirahat Siang untuk Pegawai di Kotim

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 28 Februari 2018 - 06:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengubah aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

"Sejak 1 Maret 2018 mendatang, jam kerja akan berubah. Saat ini masuk kerja pada pukul 07.00 WIB, akan diundur 30 menit, jadi pukul 07.30 WIB," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto, Selasa (27/2/2018).

Sementara untuk jam pulang kerja tetap seperti biasa yakni pukul 15.30 WIB. Namun tidak ada lagi jam istirahat siang bagi pegawai. Sebelumnya, jam istirahat siang diberlakukan pada pukul 12.00 - 13.00 WIB. Adapun untuk istirahat diatur sesuai kebijakan kepala SOPD masing-masing. 

"Nanti tidak semua ASN langsung istirahat bersamaan. Diatur secara bergantian agar tidak ada pelayanan masyarakat yang terganggu," kata Alang. 

Sementara khusus hari Jumat, jam istirahat dimulai sejak pukul 10.30 - 13.00 WIB. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi ASN yang beragama Islam beribadah. Dalam sepekan ada lima hari kerja, dengan jumlah kerja efektif yakni 37,5 jam. 

Aturan baru jam kerja tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 34 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 7 tahun 2011 tentang Peraturan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru