Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sijunjung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Sita Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya dari Bandar Sabu

  • 28 Februari 2018 - 12:04 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tidak memiliki izin edar (ilegal) dan mengandung bahan berbahaya, ratusan kotak kosmetik berbagai produk yang ditemukan polisi di kediaman bandar sabu Sup akhirnya disita petugas.

Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar mengatakan, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya terkait kosmetik tersebut, diperoleh hasil jika 53 jenis kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar dan sebagian mengandung bahan kimia berbahaya bagi kulit.

"Ke-53 jenis kosmetik ini tidak memiliki izin edar dan sebagian mengandung bahan kimia seperti merkuri," ucap Muchtar saat melakukan press rilis di Mapolres Kotim, Rabu (28/2/2018).

Kapolres melanjutkan, ada beberapa produk tersebut yang boleh dipasarkan, akan tetapi si penjual harus memiliki sertifikasi dan izin kesehatan.

Apabila tidak, maka penjual akan dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Penjualan produk ini harus memiliki izin, apabila tidak, maka si penjual akan dikanakan Pasal 197 jo 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," terang Muchtar.

Ke 53 jenis produk kecantikan tersebut, di antaranya juga ada yang tidak terdaftar di BPOM.

Ditemukannya ratusan kotak produk kosmetik yang berbahaya dan ilegal berawal saat polisi datang dan menggeledah sebuah barak pintu nomor 10 yang ditempati Sup di Jalan Muchran Ali, RT 7, RW 2, Baamang Hulu, Sampit.

Waktu itu polisi mengintai Sup karena diduga sebagai bandar narkoba. Dalam penggerebegan tersebut polisi juga menyita 0,7 ons sabu dan 30 butir inek. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru