Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Enam Terdakwa Illegal Logging Divonis 20 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2018 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam terdakwa kasus illegal loging yakni Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Su alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan  Pur (29) divonis 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.

"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan (20 bulan penjara)," kata majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, Rabu (28/2/2018).

Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Akwan Annas dan Chandra Priono Naibaho. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2,5 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menegaskan terdakwa terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa diamankan pada Jumat (5/10/2017) sekitar pukul 13.00 WIB. Awalnya, terdakwa Yan dihubungi Budi (DPO), untuk mengangkut kayu. Kemudian Yanto bersama lima terdakwa lainnya naik menuju lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Setelah selesai memuat, truk terdakwa Pur patah as roda belakang. Tetapi, terdakwa lainnya berangkat duluan. Kemudian, di Jalan Logging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan, mereka diamankan anggota Polres Seruyan. Masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar delapan meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu akan dibawa kediaman Budi (DPO), di Desa Sebabi. Terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat setelah mengangkut kayu itu. Sementara Budi langsung melarikan diri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru