Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Derita Pengangkut Kayu Ilegal untuk Rujab Bupati, Dituntut 16 Bulan Penjara Hingga Istri Baru Meninggal Dunia

  • Oleh Naco
  • 28 Februari 2018 - 20:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Rahyudi, terdakwa kasus illegal logging yang tertangkap mengangkut kayu untuk pembangunan Rujab Bupati Kotim, dituntut 16 bulan penjara oleh JPU Kejari Seruyan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Sampit.

Bagi Rahyudi, tuntutan yang diajukan JPU Kejari Seruyan Made Ray Adi Martha selama 16 bulan penjara itu sangat berat. Apalagi belum lama ini Rahyudi baru berduka setelah sang istri meninggal dunia. Dia pun harus jadi tulang punggung keluarga karena harus membiayai anaknya yang masih sekolah.

"Mohon keringanan yang mulia, saya menyesali perbuatan saya. Saya tulang punggung keluarga," katanya, Rabu (28/2/2018).

Sementara itu JPU tetap pada tuntutannya. Selain dituntut pidana warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim ini juga didenda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa dianggap terbukti melanggar Pasal 83 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Kasus illegal logging itu bermula pada Rabu (1/11/2017), setelah terdakwa mendapat pesanan kayu dari Rudi (DPO). Kemudian pada 8 November 2017 terdakwa menuju Kuala Kuayan, untuk mengambil 18 pucuk kayu ulin dan 50 pucuk kayu campuran.


Kayu tersebut terdakwa peroleh dengan cara membeli dengan warga Desa Tumbang Turung seharga Rp1,9 juta. Kayu itu dinaikkan ke dalam pikap miliknya nopol KH 8413 F, kemudian pada 13 November 2017 terdakwa mengangkut kayu tersebut menuju Sampit.

Sekitar pukul 15.30 WIB, terdakwa diamankan anggota Polres Seruyan, tepatnya saat melintas di poros PT BAP Kebun Semilar Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan. Terdakwa berani membawa kayu itu karena mengantongi surat rekomendasi dari Plt Asisten Administrasi Umum Imam Subekti, untuk material pembangunan rumah jabatan Bupati Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru