Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toli-Toli Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Peluang Usaha Jasa Penyiaran Radio Kembali Dibuka

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Maret 2018 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Peluang usaha Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) jasa penyiaran radio siaran Frequency Modulation (FM) di Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali dibuka setelah empat tahun belakangan ditutup sementara.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong masyarakat Kalteng di semua kabupaten untuk memanfaatkan peluang ini dengan mengurus perizinan sesuai ketentuan berlaku.

“Karena slot ini tidak setiap tahun dibuka. Selama empat tahun ini baru dibuka kembali sejak dibuka 2014 lalu, kemudian ditutup dan ini baru dibuka lagi 2018," kata Ketua KPID Kalteng, Suhardi, Kamis (1/3/2018).

Harapannya, kepada masyarakat Kalteng yang berkeinginan untuk mendirikan lembaga penyiaran radio supaya bisa segera memanfaatkan peluang ini untuk mengurus perizinannya.

Suhardi menjelaskan, dibukanya kembali ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nomor 171 tahun 2018.

Hanya saja, dalam lampiran keputusan Menkominfo tersebut, ada 13 kabupaten di Kalteng yang diberikan ruang penambahan slot.

“Kuotanya dibuka semua kabupaten, tapi untuk Kota Palangka Raya yang tidak dibuka. Karena itu dibuka bagi mayarakat di 13 kabupaten untuk menangkap peluang usaha ini. Untuk memperoleh izin radio ini, sesuai ketentuan ya harus berkordinasi dengan KPID,” tandasnya. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru