Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPID Siap Terbitkan Kembali Rekomendasi Kelayakan Izin Radio yang Kedaluwarsa

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 01 Maret 2018 - 05:38 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendorong masyarakat memanfaatkan dibukanya kembali peluang jasa penyiaran radio. Bagi yang sudah pernah mengajukan namun gagal karena slot selama ini masih tertutup, KPID siap menerbitkan Rekomendasi Kelayakan (RK) yang sudah usang (kedaluwarsa) karena tenggang waktu berakhir.

“Segera urus perizinan radio, penuhi kelengkapan berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Kita siap terbitkan RK yang sudah tidak berlaku karena usang karena kelamaan nunggu sehingga lewat dari batas waktu,” kata Ketua KPID Kalteng, Suhardi, Kamis (1/3/2018).

Imbauan Suhardi ini menyusul dibukanya kembali perizinan penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nomor 171 tahun 2018.

Namun ia menandaskan, bagi lembaga penyiaran yang sudah pernah laksanakan perizinan bahkan sudah mengantongi RK tetapi batas waktu RK sudah habis, maka terpaksa harus mengurus lagi.

“Ya memang harus urus ulang lagi dari awal. KPID akan terbitkan rekomendasi kelayakan (RK) yang baru, dan kita siap cepat keluarkan asal lengkap syarat,” tandas dia. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru