Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara Sebut Pembatalan Pelantikan Ternyata Untuk Menyelamatkan Pencalonan Windu Subagio

  • Oleh Norhasanah
  • 01 Maret 2018 - 08:02 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara Ahmad Dirman menyebut, pembatalan pelantikan 139 pejabat di lingkungan kerjanya karena demi menyelamatkan Wakil Bupati (nonaktif) H Windu Subagio yang saat ini mencalon sebagai Bupati Sukamara 2018-2023.

Menurut Bupati, sejauh ini ada perbedaan tafsir atas perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU Nomor 10 Tahun 2016 sehingga bisa memengaruhi terhadap pencalonan Windu Subagio.

"Saya bilang kepada Wakil Bupati Windu Subagio, kalau pelantikan ini kita lanjutkan, tidak dianulir, tidak kita batalkan, H Windu bisa batal mencalon," kata Bupati Ahmad Dirman, Kamis (1/3/2018).

Bupati dua periode ini tidak ingin hal tersebut menyebabkan Windu Subagio yang berpasangan dengan H Ahmadi batal maju dalam Pilkada Sukamara 2018.

"Tapi yang beredar di Sukamara ini, bahwa bupati mengadakan pelantikan ini karena ada muatan politik yang sangat luar biasa, dan pembatalan ini juga bermuatan politik, karena ada masalah macam-macam, itu berita yang saya dengar," ujarnya.

Bupati berpesan agar PNS yang telah dilantik tidak menyalahkan siapapun, mengingat hal tersebut adalah ketelodoran pemerintah karena saat ingin melaksanakan pelantikan, Baperjakat tidak melihat tentang peraturan perubahan perundang-undangan tersebut.

Sebelumnya, sebanyak 139 pejabat di Pemkab Sukamara yang dilantik pada 18 Januari 2018 lalu resmi dibatalkan.

Pembatalan tersebut disampaikan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 84/03/BKD/2018 tentang Pencopotan atas Keputusan Bupati Nomor 821/02/BKD/2018. (NORHASANAH/B-5)

Berita Terbaru