Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Sulawesi Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Beacukai Sita 18.800 Batang Rokok Ilegal

  • 01 Maret 2018 - 22:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Petugas Beacukai Kanwil Kalsel-Teng bersama Buacukai Pulang Pisau merazia sejumlah toko sembako di Pasar Blok R, Kabupaten Kapuas, Kamis (1/3/2018) sore.

Dalam razia itu, petugas menyita 18.800 batang rokok ilegal dengan merk M-Mild. Rokok itu ditemukan di Toko Harus Jaya.

Saat dimintai konfirmasi, pemilik toko, MJ, mengakui bahwa petugas Beacukai merazia rokok di tokonya.

"Tadi ada memang rokok yang disita di toko saya. Katanya tidak memilik izin. Jadi langsung mereka sita karena kami tidak tahu kalau rokok itu tidak meliki izin. Kami belinya juga dari sales yang biasa menawarkan langsung ke toko saya," sebutnya.

Sementara itu, petugas Beacukai mengatakan razia digelar untuk mencari barang yang tidak memilik izin. Hasilnya ditemukan ribuan batang rokok tanpa beacukai di salah satu toko di Pasar Blog R.

"Kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk mencegah beredarnya barang barang ilegal tanpa adanya izin dari beacukai. Seperti tadi kami melakukan penyitaan 18.800 batang rokok atau sebanyak 94 slop dari toko yang terkena razia," sebutnya. (NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru