Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Gorontalo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rokok Ilegal yang Diamankan Bernilai Ratusan Juta Rupiah

  • 01 Maret 2018 - 23:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ribuan kotak rokok ilegal yang diamankan petugas Bea Cukai Sampit dari sebuah gudang di Jalan Langsat, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, jika dirupiahkan angkanya sangat fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah. 

Dalam kasus ini, petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C (TMP C) Sampit mengamanankan tersangka bernama Nik (51), beserta barang bukti berupa 906 ribu batang rokok ilegal.

"Rokok ilegal ini nilainya sekitar Rp 764,2 juta," kata Hartono, Kepala KPPBC TMP C Sampit, Kamis (1/3/2018).

Hartono melanjutkan, tersangka mengaku sudah menjalankan bisnis ilegal ini selama 3 bulan. Tersangka memasarkan pruduk rokok tersebut ke sejumlah warung di Kota Sampit.

Tersangka memasarkan rokok ilegal berbagai jenis tersebut jauh di bawah harga rokok legal lainnya. Rokok ilegal itu dihargai Rp 5.000 - Rp 7.000 per kotak. Perbuatan tersangka itu menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp 335,22 juta.

"Tersangka kami titipkan sementara waktu di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sampit dengan status tahanan Bea Cukai Sampit," tutur Hartono. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru