Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Dinas Perdagangan Kapuas Jadi Tersangka Kasus Korupsi

  • 01 Maret 2018 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Kejaksaan Negeri Kapuas mentapkan Nur, aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi UMK Kabupaten Kapuas, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Selain Nur, Kejaksaan juga menerapkan AWS, wakil direktur CV Barindo, sebagai tersangka kasus yang sama.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Syarul Arif Hakim mengatakan, tesangaka Nur merupakan Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) pembangunan pasar blok R.

"Pasar itu dibangun dengan nilai kontrak Rp2,5 miliar. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Perdagangan," kata Syarul Arif Hakim mewakili Kajari, Kamis(1/2/2018).

Ia menyebutkan, pembamgunan pasar blok R di kawasan Jalan Anggrek, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat pada 2012, tidak sesuai dengan speksifikasi. Berdasarkan hasil penghitungan pejabat berwenang ada kerugian negara sekitar Rp190 juta.

"Sesuai dengan undang-undang, maka kami punya kewengan untuk menahan tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kapuas dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," ungkapnya. (NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru