Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 PNS Kotawaringin Barat Melanggar PP 53

  • Oleh Hardi Sarjito
  • 02 Maret 2018 - 15:52 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ada delapan PNS Kotawaringin Barat (Kobar) yang melanggar aturan di 2017. Mereka melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Hariyadi.

"Ada tiga tingkatan dan jenis hukuman disiplin bagi PNS seperti hukuman disiplin ringan, disiplin sedang dan disiplin berat. Kalau untuk hukuman disiplin ringan teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis oleh atasan," kata Hariyadi, Jumat (2/3/2018).

Dia menuturkan bagi ASN yang melakukan pelanggaran sedang hukumannya seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

"Untuk hukuman disiplin berat seperti penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS," ucapnya.

Kemudian untuk kasus delapan orang tersebut seperti meninggalkan tugas dan poligami. Untuk masalah poligami itu sangat sulit dibuktikan akan tetapi bila ada saksi dan bukti bahwa dia poligami akan segera dilakukan penyelidikan lebih lanjut masalah tersebut. (HARDI/B-6)

Berita Terbaru