Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tahun ini, Disdukcapil Mura Sudah Bisa Cetak Kartu Identitas Anak

  • Oleh Risky Rivaldo
  • 02 Maret 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya, akan menambah program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun ini.

Adapun total administrasi dokumen yang bisa diurus di disdukcapil menjadi lima, yakni Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Perkawinan, KTP elektronik, dan KIA.

"KIA khusus untuk anak - anak usia 0 - 17 tahun. Untuk balita tidak perlu foto. Sedangkan untuk 5 tahun ke atas wajib melakukan perekaman dan menggunakan foto," kata Asnawiah, Jumat (2/3/18)

Asnawiah melanjutkan, pihaknya akan segera melaksanakan sosialisasi terkait KIA tersebut.

"Yang pertama akan kita laksanakan di Kecamatan Permata Intan. Mungkin untuk usia 5 tahun ke atas bisa langsung dilakukan perekaman," pungkas Asnawiah  (RISKI RIVALDO/B-11)

Berita Terbaru