Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Lurah Pungli Terancam Sebulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2018 - 16:12 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Karyadi mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur terdakwa kasus pungutan liar terancam hukuman sebulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara. 

"Tuntutan sudah kami bacakan,  dalam tuntutan kami terdakwa dituntut selama sebulan penjara," kata Kepala Kejari Kotim Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (2/3/2018).

Terdakwa dibidik dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pungutan liar untuk pembuatan Surat Keterangan Tanah (SKT) saat ia menjabat sebagai Lurah Baamang Tengah.

Dari fakta persidangan, terdakwa memungut Rp1,5 juta dengan korban M Adenan, namun apesnya, Karyadi diciduk tim sapu bersih pungutan liar Polres Kotim usai menerima pungutan tersebut.

Selain itu juga terungkap Karyadi memungut Rp1,5 juta itu rencananya tidak untuknya sendiri, melainkan dibagi-bagi lagi kepada camat dan bagian administrasi yang mengerjakan surat tanah itu.

Tidak hanya itu mereka juga terkadang meminta bagian sebesar 5 persen dari total harga tanah. Bahkan itu diungkapkan terdakwa sudah sering kali dilakukan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru