Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Lurah Pungli Akan Ajukan Pembelaan 

  • Oleh Naco
  • 02 Maret 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mantan Lurah Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Karyadi akan mengajukan pembelaan pekan mendatang. Karyadi dituntut satu bulan penjara, denda Rp1 juta subsider satu bulan kurungan.

"Agenda selanjutnya setelah kami bacakan tuntutan, terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata Kasi Pidsus Kejari Kotim, Hendriansyah, Jumat (2/3/2018).

Hendriansyah mengatakan, Karyadi didakwa dengan Pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi. Dan kerugian yang terjadi di bawah Rp5 juta. Sementara itu barang bukti uang pungutan sebesar Rp 1,5 juta dikembalikan kepada korban M Adenan.

Dalam kasus ini Karyadi harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Palangka Raya lantaran terjerat kasus pungutan liar. Dia meminta Rp1,5 juta untuk pembuatan surat tanah kepada korban M Adenan.

Baru menerima uang tersebut, Karyadi diamankan di ruang kerjanya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti dokumen tanah yang diajukan serta uang sebesar Rp1,5 juta.

Karyadi terbilang beruntung, selama proses penyidikan hingga proses di persidangan di Pengadilan Tipikor tidak ditahan. Sebab, ancaman hukumannya di bawah empat tahun penjara. (NACO/B-11)

Berita Terbaru