Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Banjarmasin Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Tangkap Hidayat, Pemasok Zenith ke Pedagang Buah

  • Oleh Budi Yulianto
  • 03 Maret 2018 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Aparat Polsek Pahandut meringkus pengedar carnophen atau biasa disebut zenith di Jalan A Yani, Rabu (28/2/2018) lalu.

Pelaku bernama Hid alias Da (25) warga Jalan dr Murjani, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. Ia ditangkap setelah sebelumnya polisi lebih dulu mengamankan pedagang buah rambutan sebagai pembeli.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, dari hasil keterangan, pelaku mulanya menjual obat keras tersebut ke penjual buah rambutan berinisial Her dan IP.

Keduanya membeli satu box atau 100 keping seharga Rp 500 ribu. Ketika penjual buah pergi, anggota membuntuti. Sesampai di Jalan Thamrin, anggota menghentikan mereka berikut dilakukan penggeledahan.

Obat keras sebanyak itu akhirnya ditemukan dalam saku jaketnya. Selanjutnya anggota menanyakan asal usul barang dan dijawab berasal dari Hidayat.

"Kemudian kita lakukan pengembangan dan berhasil kita amankan (Hidayat)," kata Kapolres didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kapolsek Pahandut AKP Roni Wijaya, Sabtu (3/3/2018).

Akibat perbuatan tersebut, ia dijerat dengan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara. (BUDI YULIANTO/B-2)

Berita Terbaru