Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penasihat Hukum Empat ASN Kobar Sebut Jaksa Tidak Bisa Buktikan Pasal Dakwaan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 05 Maret 2018 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Sidang kasus penyerobotan dan penggelapan lahan balai benih dengan terdakwa empat aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) kembali berlanjut, Senin (5/3/2018).

Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun itu mengagendakan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa atas dakwaan yang dituntut oleh ahli waris Brata Ruswanda.

Dalam pledoi yang dibacakan penasihat hukum keempat terdakwa, Rahmadi G Lentam, disebutkan bahwa dari dua pasal tuntutan jaksa hanya satu yang bisa dibuktikan.

"Dakwaan 1 yaitu Pasal 372 junto Pasal 55, KUHP tentang Penggelapan dan Orang yang Turut Membantu Penggelapan, serta Dakwaan 2 yaitu Pasal 385 junto Pasal 55 tentang Penyerobotan Tanah dan Orang Membantu Penyerobotan tersebut. Sesuai nota pembelaan, maka pihak jaksa hanya bisa membuktikan Pasal 372. Kemudian pasal lain yang didakwakan pada para terdakwa tidak ada yang memenuhi," sebut Rahmadi.

Karena itu, lanjut dia, sesuai ketentuan hukum acara pidana, bila ada  satu saja unsur pasal esensial yang tidak terpenuhi dalam dakwaan, terdakwa harus dibebaskan.

"Sedangkan Pasal 385 KUHP dikesampingkan oleh jaksa dalam hal pembuktiannya," sebut dia.

Seandainya, lanjut Rahmadi, bila pasal tersebut juga dalam tanda kutip dipaksakan untuk dibuktikan, itu juga tidak terbukti. "Artinya  sesuai ketentuan hukum acara pidana, semua terdakwa harus dibebaskan," tegasnya.

Setelah sidang pledoi, rencananya sidang lanjutan digelar pada 12 Maret mendatang dengan agenda eksepsi dari pihak jaksa. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru