Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Minta Pemkab Tertibkan Perkebunan yang Belum Realisasikan Plasma

  • Oleh Naco
  • 05 Maret 2018 - 20:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Rudianur  meminta pemkab segera mendata perkebunan yang sudah melaksanakan kewajiban kebun plasma dan yang belum.

Ini harus dilakukan dalam rangka menata kembali kepatuhan investasi di daerah ini terhadap aturan yang berlaku. Jika masih ada perusahaan yang belum merealisasikan plasma, dia meminta agar ditertibkan.

Rudianur menegaskan, plasma sudah ada diatur dalam perda dan peraturan perundang-undanganya, terutama yang masanya di atas tahun 2007.  

"Maka dari itu kalau izin di atas 2007 ini banyak tidak melaksanakan kami dari DPRD akan bersikap nantinya. Plasma ini kewajiban bagi perusahaan,“ kata Rudianur.

Dia menambahkan, dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 itu dengan tegas mewajibkan perusahaan perkebunan membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari areal HGU kebun inti.

"Pemerintah harus mewajibkan pembangunan kebun plasma untuk masyarakat dengan tujuan supaya kehadiran perusahaan membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Dengan membangun kebun plasma, maka masyarakat akan turut menikmati hasil kebun secara berkelanjutan," tukasnya.

Di Kotim ada sekitar 77 perkebunan yang bernaung di sejumlah grup induk. Namun, dia menduga masih banyak perusahaan perkebunan yang tidak membangun kebun plasmanya. 

"Masyrakat yang menuntut kebun plasma ini juga masih terbilang sedikit, selain kurang paham akan aturan kewajiban perusahaan, terkadang warga lokal juga kulturnya enggan berhadapan dengan perusahaan," tandasnya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru