Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sapto Nugroho Sampaikan Tugas dan Wewenang Pjs Bupati Barito Utara

  • Oleh Ramadani
  • 05 Maret 2018 - 20:12 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Setiap awal bulan jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara melaksanakan apel gabungan. Pjs Bupati Barito Utara, Sapto Nugroho memimpin apel gabungan ini, Senin (5/3/2018).

Dalam kesempatan ini dia menyampaikan tugas dan wewenang penjabat sementara bupati yakni memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan bersama dewan perwakilan rakyat daerah.

Kemudian memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati yang definitif serta menjaga netralitas pegawai negeri sipil (PNS).

Kemudian melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selanjutnya melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Untuk itu saya selaku Pjs bupati mohon dukungan dari semua perangkat daerah agar bisa mengemban tugas sebagai penjabat sementara bupati  dengan amanah,” katanya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru