Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Rentetan Konflik Wilmar Group dan Warga

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 05 Maret 2018 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus penyerangan berujung pengrusakan situs adat di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), oleh oknum keamanan perusahaan Sawit PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group),  bukan kali pertama.

Berdasarkan catatan, sengketa lahan di sekitaran perusahaan Wilmar Group di Kalteng, sedikitnya ada empat Desa yang pernah berlangsung dengan Wilmar Grup, yaitu Desa Pantab, Desa Kapuk, Desa Tangar dan Desa Pondok Damar.

Kasus-kasus dari keempat desa tersebut rata-rata di mulai pada tahun 2003 namun hingga tahun 2016 kasus tersebut belum selesai. Hasil dari monitoring menunjukan ke-empat Desa yang berbatasan dengan perkebunan Wilmar Grup mengalami sengketa khususnya mengenai tanah dengan luasan yang sangat beragam.

Kasus di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara berkonflik dengan PT.Mustika Sembuluh (Wilmar Group) dengan luasan 6 hektare. Konflik antara masyarakat Desa Damar dengan perusahaan ini dimulai pada tahun 2003.

Kasus di Desa Kapuk Warga Desa Kapuk, Kecamatan Mentaya Hulu berkonflik dengan PT. Bumi Sawit Kencana II (Wilmar Group) dengan luasan 78 ha. Konflik antara masyarakat Desa Kapuk dengan BSK II ini di mulai pada tahun 2009.

Kasus di Desa Tangar Warga Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu berkonflik dengan PT. Karunia Kencana Permai Sejati (Wilmar Group) dengan luasan 110 ha. Konflik masyarakat dengan perusahaan ini dimulai pada tahun 2005.

Kasus di Desa Pantap Warga Desa Pantab, Kecamatan Mentaya Hulu berkonflik dengan PT.Bumi Sawit Kencana II (Wilmar Group) dengan luasan 1.482,90 ha. Konflik masyarakat Desa Pantab dengan PT. BSK II ini di mulai pada tahun 2003.

Dalam pekan terakhir, terjadi kasus lagi di Desa Pondok Damar yaitu peristiwa penyerangan oknum Satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group) berujung pengrusakan situs adat di desa tersebut, Sabtu (3/3/2018). Situs adat yang dirusak berupa Patung Sapundu dan Pukung Sandung.

Masyarakat adat sangat menyayangkan ulah oknum satpam perusahaan itu, karena tindakan pengrusakan di luar lingkungan perusahaan. Meskipun dalih oknum satpam adalah ingin melakukan pengejaran pelaku pencurian buah sawit.

Kapolda Kalteng, Brigjen Anang Revandoko pada Senin (5/3/2018) menyatakan pihaknya berupaya keras menelusuri kasus tersebut dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan dan keterangan saksi-saksi.

Berita Terbaru