Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi akan Tilang Pengendara di Bawah Umur

  • Oleh Budi Yulianto
  • 06 Maret 2018 - 04:10 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam waktu dekat Polres Palangka Raya akan menggelar razia menindak pengendara motor yang masih berstatus usia anak di bawah umur. Sanksinya adalah tilang.

"Mulai sekarang kita imbau bagi orang tua mari bijak menjaga anak kita," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Senin (5/3/2018).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan. Saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Tinggal melakukan komunikasi dengan kepala sekolah saja.

"Nanti semua sekolah-sekolah juga akan kita datangi. Jadi mulai sekarang kita imbau. Sehingga pada saat kita menindak, sudah tidak kaget," ungkapnya.

Menurut kapolres, banyak anak di bawah umur yang berkendara motor. Padahal itu bisa berdampak besar bagi keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

Oleh sebab itu kapolres mengimbau masyarakat agar tidak mengizinkan anak (belum cukup umur) berkendara sendiri. Apalagi jika memberikan motor sebagai ungkapan hadiah.

"Yuk, kalau membahagiakan anak jangan dengan mencelakai dia. Membahagiakan tidak harus memberikan kendaraan. Jadi jangan memberikan anak motor dibungkus dengan bahasa membahagiakan," pesannya. (BUDI YULIANTO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru