Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Rokan Hilir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemeriksaan Saksi Terpidana Kasus SKBDN Bank Mandiri Ditunda

  • Oleh Naco
  • 06 Maret 2018 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang perkara kasus penipuan dan perbankan pembelian BBM melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dengan terdakwa pegawai Bank Mandiri M Ashadi Caesar dan Aldino Akbar Maulana ditunda.

Saat sidang dimulai, JPU dalam perkara itu Arie Kesumawati, Bayu Utomo meminta agar hakim menunda sidang. "Kami minta persidangan bisa ditunda yang mulia karena dadakan ada pemeriksaan dari Kejati," kata jaksa, Selasa (6/3/2018).

Melalui persetujuan terdakwa dan kuasa hukumnya, majelis hakim yang diketuai oleh Ega Shaktiana mengabulkan permohonan jaksa. "Karena persidangan ini memerlukan waktu dan lama kita tunda pekan depan," kata Ega.

Hakim meminta agar JPU bisa menghadirkan saksi Umala Nasution dan Agus Sutedja Affandi terpidana dalam kasus itu yang merupakan direktur PT Sagati Mitra Sulosindo (SMS) founder atau pemberi dana talangan untuk perusahaan penjual BBM.

Ashadi dan Aldino harus jadi terdakwa setelah Ramlin Mashur direktur PT Sinar Bintang Mentaya membeli solar dengan Lukman Amirudin melalui SKBDN Bank Mandiri Sampit. 

Belum sempat menerima solar pesanannya sekitar 1.000 KL dana korban yang ada di bank dicairkan oleh pihak bank meski korban sudah sempat melayangkan surat pemberitahuan kalau ia belum menerima solar pesanannha, hingga membuat korban alami kerugian sekitar Rp10 miliar.(NACO/B-5)

Berita Terbaru