Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Ajukan Tiga Raperda ke DPRD Gunung Mas

  • 06 Maret 2018 - 18:52 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mad (Gumas) mengajukan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Selasa (6/3/2018).

Bupati Gunung Mas Arton S Dohong dalam pidato pengantar raperda, menyampaikan, tiga raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan ke Enam Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas ke Perusahan Daerah Air Minum. 

"Ke tiga, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa," kata Arton.  

Dia mengatakan, modal yang disertakan pemkab ke PT Bank Kalteng pada 2018 sebesar Rp 4.550.000.000. Dan keseluruhan modal yang disertakan ke Bank Kalteng sejak 2004 adalah Rp 39.000.000.000. Sementara penyertaan modal ke PDAM di 2018 ini sebesar Rp 1.500.000.000. (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru