Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Soppeng Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BKD Kalteng Tidak Berhak Memberi Nilai Tenaga Kontrak

  • Oleh Rahmat Gazali
  • 06 Maret 2018 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi A DPRD Kalimantan Tengah, Nataliasih mengecam kebijakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang tidak meluluskan 206 tenaga kontrak dengan penilaian sepihak.

Ia menyebut BKD juga tidak berhak memberi penilaian kepada para tenaga kontrak. Natalia membenarkan adanya seleksi setiap tahun tenaga kontrak, tapi bukan BKD yang menilai.

"Tentang seleksi tenaga kontrak sudah ada peraturan UU No 5 Tahun 2014 yang mengharuskan seleksi setiap tahun, namun yang perlu digarisbawahi adalah bukan BKD yang menentukan nilai," katanya, Selasa (6/8/2018).

Ia menjelaskan tenaga kontrak setiap tiga bulan sekali harus pekerjaannya kepada SOPD, selanjutnya BKD hanya menyelenggarakan, namun yang berhak memberi nilai adalah SOPD, karena mereka yang lebih mengetahui baik atau tidaknya kerja tenaga kontrak.

"Apa yang sudah tenaga kontrak keluhkan akan kami perhatikan, karena hukum yang jelas serta ada hubungannya dengan anggran. Semua tenaga kerja yang diangkat menggunakan APBD," lanjutnya.

Natalia berharap tenaga kontrak yang tidak lulus agar bersabar dan tidak ceroboh dengan melakukan hal negatif, karena hanya akan memperburuk keadaan. (GAZALI/B-6)

Berita Terbaru