Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Ternate Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kapolres Kotawaringin Timur: Situs Adat Juga Dirusak oleh Oknum Satpam

  • 07 Maret 2018 - 06:54 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus perusakan di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus berproses secara hukum. Kapolres setempat AKBP Muchtar S Siregar menyebut, dari hasil pemeriksaan memang ada situs adat yang diduga dirusak oleh oknum satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group).

"Kaca rumah warga pecah dan situs adat juga diduga dirusak oleh oknum satpam,” kata Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Selasa (6/3/2018).

Namun, imbuh dia, bukan cuma fasilitas milik warga yang rusak. “Bukan hanya itu saja, kaca mobil perusahaan ternyata sempat dirusak oleh oknum warga," lanjut Kapolres.

Kedua belah pihak, kata Kapolres, sama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotim.

Mengingat di dalam kasus tersebut membuat beberapa benda mengalami kerusakan, seperti rumah warga dan situs adat yakni sandung dan sapundu serta mobil perusahaan.

Kejadian tersebut bermula kurang lebih satu bulan lalu, ketika satpam perusahaan sedang mengejar seseorang yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan.

Saat itu pelaku melarikan diri ke arah rumah warga tersebut. Menduga pelaku berada di rumah warga tersebut, oknum satpam pun berusaha memanggil agar pelaku menyerahkan diri.

Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil. Merasa geram, oknum satpam pun melakukan perusakan dengan cara memecahkan beberapa kaca jendela rumah warga tersebut.

Namun ternyata pelaku tidak ditemukan. Salah seorang warga yang melihat kejadian itupun tidak terima dan berusaha membalas perusakan yang dilakukan oknum satpam perusahaan tersebut dengan memecahkan kaca mobil yang digunakan para satpam. Dan pada akhirnya kejadian itupun dibawa ke ranah hukum.

"Pemerintah Kabupaten melalui kecamatan sedang berupaya menyelesaikan kasus ini juga dengan cara memediasi kedua belah pihak. Meskipun nantinya didapati kata damai, kasus ini tetap akan berproses sesuai jalur hukum yang berlaku," tutur Muchtar. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru