Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Warga Desa Kandui Diringkus Lantaran Jadi Budak Sabu

  • Oleh Ramadani
  • 07 Maret 2018 - 13:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh– Tiga laki-laki diamankan jajaran Polres Barito Utara lantaran menjadi budak sabu. Dua di antaranya diringkus saat sedang pesta sabu di sebuah rumah di Gang Batu, RT 02, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Selasa (6/3/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ketiga budak sabu itu yakni LS alias Del bin WI, 32, SRB alias Sya 23, dan PW alias Waras bin Mardi, 4. Ketiganya merupakan warga Desa kandui.

Kasat Resnarkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa tiga budak sabu itu ditangkap berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan ke jajaran Polsek Gunung Timang.

Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Polsek Gunung Timang lalu menangkap dua tersangka yakni Laha Sadelo dan Sopyan Rifai. Setelah itu dilakukan pengeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket narkoba jenis sabu dengan berat 1,19 gram, dua alat hisap (pipet kaca dan sedotan), satu buah korek api, dan uang tunai Rp100 ribu,” ungkap Tugiyo didampingi Kapolsek Gunung Timang Iptu Ecky WP.

Berdasarkan nyanyian tersangka Del, diketahui bahwa barang haram itu berasal dari Puji Waras.

Petugaspun memburu PW. Namun saat tertangkap tidak tidak ditemukan barang bukti sabu dari tangan PW. 

Meski begitu, ketiga tersangka tetap diaman diamankan ke Polsek Gunung Timang.

Setelah dibekap dari Satnarkoba Polres Barito Utara, kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Puji Waras. "Bener saja, kami menemukan satu buah ponsel merk Nokia warna putih, satu buah sendok takar dari sedotan plastik bening, dan empat bungkus plastik klip bening isi 100 pcs," kata Kasat Resnarkoba.

Ketiga tersangka dikenai Pasal 114, Ayat 1 jo Pasal 112, Ayat 1 jo Pasal 132, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru