Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 6,5 Gram Sabu Terancam 8 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kir (36), terdakwa kasus narkotika jenis sabu dituntut pidana penjara selama delapan tahun. Tuntutan dibacakan Rabu (7/3/2018) oleh JPU Kejari Seruyan, Erwan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai oleh Paisol.

Terdakwa dianggap terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan JPU. 

"Menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan penjara," tegas jaksa.

Seperti dalam dakwaan jaksa, dua paket sabu yang diamankan tersebut, satu paket ukuran besar dan satu paket ukuran sedang yang siap ia edarkan. Terdakwa diamankan pada Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 10.00 wib.

Terdakwa diamanakan tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman Km 65 Desa Bangkal RT 7 RW 3 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Terdakwa diamankan saat melintas di lokasi kejadian tersebut. Saat dihentikan dan digeledah ditemukan dua paket sabu tersebut.

Atas tuntutan itu, usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah dan Norhajiah, terdakwa berencana akan mengajukan pembelaannya pada pekan mendatang.

"Kami akan ajukan pembelaan secara tertulis yang mulia," tandas Norhajiah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru