Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DAD Kotawaringin Timur: Pelaku Perusak Situs Adat akan Dihukum Adat

  • 07 Maret 2018 - 18:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Untung menyatakan, kalau pelaku perusakan situs adat ditemukan maka akan diberi hukuman adat sesuai putusan Majelis Hakim Adat Dayak.

Sejauh ini, kata Untung, pihaknya terus mendalami kasus dugaan perusakan situs adat budaya suku Dayak di Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotawaringin Timur (Kotim).

Hari ini (7/3/2018) DAD Kotim telah ke lokasi kejadian untuk melihat dari dekat kondisi situs adat dan melakukan investigasi mendalam.

"Apabila pelaku yang melakukan perusakan sudah diketahui maka akan disidang sesuai jalur adat dan yang menentukan hukumannya adalah majelis Hakim Adat Dayak," ucap Untung.

Situs adat Dayak dinilai juga berhubungan dengan agama Hindu Kaharingan. Sebab, Sandung merupakan tempat penyimpanan tulang belulang para leluhur agama Hindu Kaharingan untuk mempermudah perjalanan menuju ke surga. 

Untuk proses pemindahan tulang belulang itupun perlu diadakan ritual adat, Tiwah, yang memakan anggaran mecapai ratusan juta rupiah. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)

Berita Terbaru