Aplikasi Manajemen Relawan Pilkada 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengelolaan Dana Desa dan ADD Harus Sesuai Aturan

  • 07 Maret 2018 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang mengingatkan kepada kepala desa dan jajarannya supaya memanfaatkan dana desa dan alokasi dana desa (ADD) sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu untuk menghindari permasalahan di kemudian hari. "Dana desa dan ADD harus dikelola secara baik sehingga masyarakat di desa bisa sejahtera," kata Punding di ruang kerjanya, Selasa (7/3/2018).

Menurut politisi Partai Golkar itu, dana desa dan ADD yang diberikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke masing-masing desa terus meningkat. Bahkan, saat ini desa-desa di Kabupaten Gunung Mas mendapat dana desa dan ADD di atas Rp1 miliar.

"Dengan besarnya dana desa dan ADD yang dikelola desa, kita harapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat," harapnya.

Punding juga mengingatkan, di samping memanfaatkan dana desa dan ADD sesuai aturan, dana itu juga harus dipertanggungjawabkan sesuai pedoman yang telah ditentukan. "Kita harapkan jangan sampai ada lagi kepala desa dan jajarannya yang terlibat masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa dan ADD," pesannya. (EPRA SENTOSA/B-2)

Berita Terbaru