Aplikasi Real & Quick Count & Arsip Form C1 Digital

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Dana Desa Kembali Seret Pejabat Pemdes di Kotim

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2018 - 23:01 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) kembali menyeret perangkat desa di Kotim. Kali ini giliran mantan perangkat Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Polres Kotim.

Informasi terhimpun, tersangka yang ditetapkan mantan penjabat desa tersebut dan bendahara. Bahkan sejak Rabu (7/3/2018) pagi hingga malam ini keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif di polres.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Syamsul Bahri hanya memberikan keterangan singkat seputar kasus itu. Dia membenarkan adanya penetapan tersangka. "Iya sudah," katanya, Rabu malam.

Rabu pagi, terlihat penyidik polres mendatangi ruangan Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim untuk berkoordinasi terkait hal tersebut. Namun keduanya tidak memberikan keterangan secara detail terkait kasus itu.

Sementara itu Kasi Pidana Khusus Hendriansyah saat dikonfirmasi mengiyakan jika sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polres Kotim, terkait kasus korupsi dana desa itu.

"Kami sudah terima SPDP, namun siapa tersangkanya besok saja ya lihat di kantor," katanya Rabu malam.

Kasus penggunaam DD dan ADD Tanjung Jorong ini sendiri sudah sejak lama dilaporkan ke Polres Kotim. Penyidik menangani perkara itu sejak 2017 silam, berawal dari laporan masyarakat dan BPD setempat.

Di awal 2018 ini penyidik sudah menetapkan tersangka setelah mengindikasikan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut. Dalam kasus ini diduga penggunaan DD dan ADD di desa itu tidak jelas, seperti halnya pengurukan jalan desa, pembangunan gorong-gorong dan kegiatan lainnya. (NACO/ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru