Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Kebingungan karena Tidak Tahu Jenis Senjata Tajam Terdakwa

  • Oleh Naco
  • 08 Maret 2018 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Budi dihadirkan sebagai saksi dalam kasus senjata tajam (sajam) komplotan pencuri sarang walet. Para terdakwa adalah  MA, alias Am, Sa, Rus, alias El; dan Wi alias Ge,

"Saya tidak tahu kalau mereka bawa senjata tajam," kata Budi, seraya membantah keterangannya di BAP kepada majelis hakim yang diketuai oleh Muslim Setiawan, Kamis (8/3/2018).

Termasuk saat mengambil para terdakwa satu per satu di kediamannya, Budi juga mengaku tidak melihat kalau para terdakwa ada membawa senjata tajam.

"Berarti keterangan saudara di sini (BAP) tidak benar. Di sini saudara mengetahui dan melihat semua jenis senjata tajam yang dibawa para terdakwa?" tanya hakim. Saksi mengiyakannya

Budi juga mengaku kalau ia hanya membawa para terdakwa saja. Bahkan ia menyebut tidak tahu kalau para terdakwa berencana ingin mencuri sarang walet di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang. Hal itu dibenarkan oleh para terdakwa.

Am warga Jalan M Hatta, Kelurahan Ketapang, Saul warga Jalan Kopi Selatan, Kelurahan MB Hilir, Ge warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan El warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang diamankan pada Minggu (10/12/2017) sekitar pukul 22.00 wib di depan Stadion 29 Nopember Sampit.

Ketika itu mereka menggunakan mobil  B 7857 UF. Sementara rekan mereka Ud melarikan diri. Dari Am polisi mengamankan badik, dari Rus diamankan dua parang, sementara dari Ge diamankan parang dan air softgun, sedangkan dari Sa diamankan pisau belati dan alat dodos sarang walet. Atas perbuatannya ini mereka didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.(NACO/m)

Berita Terbaru