Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buton Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Desa Tanjung Jorong

  • 08 Maret 2018 - 19:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Penyidik Polres Kotim menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu.

Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri, Kamis (8/3/2018) mengatakan, perangkat desa yang ditetapkan tersangka yakni Penjabat (Pj) Kepala Desa, Ujang,  dan Bendahara Desa, Ramses Gustika.

"UN dan RG ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan keuangan desa tahun 2015 dan 2016," kata Samsul, Kamis (8/3/2018).

Dia menambahkan, kedua tersangka tersebut resmi ditahan di Mapolres Kotim sejak hari ini. Dalam kasus ini, selain melanggar UU, keduanya tidak mematuhi Perbup Kotim Nomor 10 Tahun 2015 tentang pedoman pengelolaan dan keuangan desa.

Dugaan korupsi tersebut sudah dilaporkan pada 1 Agustus 2017 silam. Sejumlah saksi, mulai dari warga dan perangkat Desa Tanjung Jorong, hingga pegawai pemerintahan dijadikan saksi dalam kasus ini. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru